Surat Pindah (Keluar)

Persyaratan yang harus dibawa ke Kantor Kelurahan :

  1. Pengantar RT diketahui RW
  2. KK (asli)
  3. KTP semua yang pindah (asli)
  4. Akta Kelahiran semua yang pindah (foto kopi) - Jika ada
  5. Ijazah terakhir semua yang pindah (foto kopi) - Jika ada
  6. Buku Nikah / Akta Cerai / Surat Kematian (foto kopi) - Bagi yang sudah menikah atau berstatus Cerai Hidup/Mati
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 8 lembar (hanya satu orang, misal kepala keluarga)
  8. Alamat lengkap yang dituju [Jalan (jika ada) RT, RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi]