Surat Pindah (Keluar)
Persyaratan yang harus dibawa ke Kantor Kelurahan :
- Pengantar RT diketahui RW
- KK (asli)
- KTP semua yang pindah (asli)
- Akta Kelahiran semua yang pindah (foto kopi) - Jika ada
- Ijazah terakhir semua yang pindah (foto kopi) - Jika ada
- Buku Nikah / Akta Cerai / Surat Kematian (foto kopi) - Bagi yang sudah menikah atau berstatus Cerai Hidup/Mati
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 8 lembar (hanya satu orang, misal kepala keluarga)
- Alamat lengkap yang dituju [Jalan (jika ada) RT, RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi]