Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Tugas, Pokok, dan Fungsi Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagai berikut :

  • Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (7) huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
  • Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi.

 

Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaiamana dimaksud dalam Peraturan Bupati Banyumas No. 68 Tahun 2018 Pasal 34 ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kegiatan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum meliputi kegiatan :

  1. harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
  2. pembinaan kerukunan antar suku, intra suku, umat beragama, ras dan golongan lain guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional;
  3. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila;
  4. inventarisasi organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan dan organisasi terlarang, dan Iain-lain;
  5. fasilitasi pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum;
  6. fasilitasi pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati melalui :
    • sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan;
    • pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada bupati;
  7. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat melalui pelatihan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan mobilisasi Perlindungan Masyarakat (Linmas);
  8. pendampingan penanganan bencana;
  9. fasilitasi pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan kebakaran; dan lain-lain.