Kasi Pemberdayaan Masyarakat

Tugas, Pokok, dan Fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagai berikut :

  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (7) huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah;
  • Seksi Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi.

 

Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Banyumas No. 68 Tahun 2018 Pasal 32 ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan dan/atau fasilitasi, monitoring, evaluasi serta pelaporan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi:

  1. melaksanakan pengembangan kegiatan bidang perekonomian;
  2. pembinaan kesejahteraan rakyat di tingkat kelurahan bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluargaberencana, komunikasi dan informatika, kebudayaan, perpustakaan, serta kearsipan;
  3. pelaksanaan pelestarian warisan budaya dan nilai budaya lokal;
  4. pelaksanaan usaha sosial dan kesejahteraan rakyat yang meliputi pengumpulan data-data terkait dengan urusan pemerintah bidang pendidikan; kesehatan; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; pemberdayaan masyarakat dan desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; komunikasi dan informatika; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; serta kearsipan;
  5. pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang pembangunan di tingkat kelurahan;
  6. pendataan bidang ekonomi pembangunan yang meliputi pengumpulan datadata terkait dengan urusan pemerintah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; sosial; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; perhubungan; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olahraga; kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; perdagangan; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perindustrian dan transmigrasi;
  7. pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan umum di wilayah kelurahan; dan lain-lain