Lurah

Tugas, Pokok, dan Fungsi Lurah sebagai berikut :

  • Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat.
  • Kelurahan dipimpin oleh Kepala Kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggungjawab kepada Camat;
  • Selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana tersebut pada ayat (1) lurah dibantu oleh perangkat kelurahan untuk pelaksanaan tugas yang diberikan oleh camat.

 

Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Banyumas No. 68 Tahun 2018 Pasal 26 ayat (1) mempunyai tugas membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat dalam penyusunan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi:

  1. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. pemberdayaan masyarakat;
  3. pelayanan masyarakat;
  4. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya;