KTP
Persyaratan yang harus dibawa ke Kantor Kelurahan :
a. KTP BARU/PEMULA :
- Pengantar RT diketahui RW
- KK (foto kopi)
- Akta Kelahiran (foto kopi)
- Buku Nikah (foto kopi, bagi yang sudah menikah)
b. KTP PENGGANTIAN KARENA HILANG :
- Pengantar RT diketahui RW
- KK (foto kopi)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
c. KTP PENGGANTIAN KARENA RUSAK :
- Pengantar RT diketahui RW
- KK (foto kopi)
- KTP (asli yang rusak)
d. KTP PERUBAHAN DATA :
- Pengantar RT diketahui RW
- KK (foto kopi)
- KTP (asli)
- Foto kopi dokumen pendukung perubahan data
(misal : Buku Nikah, Akta Cerai, Surat Kematian Suami/Istri, SK, dsb)