KTP

Persyaratan yang harus dibawa ke Kantor Kelurahan :

a. KTP BARU/PEMULA :

  1. Pengantar RT diketahui RW
  2. KK (foto kopi)
  3. Akta Kelahiran (foto kopi)
  4. Buku Nikah (foto kopi, bagi yang sudah menikah)

b. KTP PENGGANTIAN KARENA HILANG :

  1. Pengantar RT diketahui RW
  2. KK (foto kopi)
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

 c. KTP PENGGANTIAN KARENA RUSAK :

  1. Pengantar RT diketahui RW
  2. KK (foto kopi)
  3. KTP (asli yang rusak)

 d. KTP PERUBAHAN DATA :

  1. Pengantar RT diketahui RW
  2. KK (foto kopi)
  3. KTP (asli)
  4. Foto kopi dokumen pendukung perubahan data

        (misal : Buku Nikah, Akta Cerai, Surat Kematian Suami/Istri, SK, dsb)