Kasi Pemerintahan dan Pelayanan

Tugas, Pokok, dan Fungsi Seksi Pemerintahan dan Pelayanan sebagai berikut :

  • Seksi Pemerintahan dan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (7) huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
  • Seksi Pemerintahan dan Pelayanan dipimpin oleh Kepala Seksi

 

Seksi Pemerintahan dan Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Banyumas No. 68 Tahun 2018 Pasal 30 ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan rumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, monitoring, evaluasi serta pelaporan bidang pemerintahan dan pelayanan pelayanan di tingkat internal kelurahan maupun dengan pihak terkait dan pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkanoleh Camat kepada Lurah sebagian urusan otonomi daerah di bidang pemerintahan dan pelayanan, yang meliputi kegiatan sebagai berikut:

  1. melaksanakan pengawasan atas tanah-tanah aset pemerintah kabupaten di wilayah kelurahan;
  2. pelaksanaan administrasi kependudukan;
  3. pelaksanaan administrasi pertanahan;
  4. pelaksanaan kegiatan pencatatan monografi kelurahan;
  5. pengesahan produk-produk administrasi kelurahan;
  6. pelaksanaan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat;
  7. pelaksanaan pemberdayaan organisasi dan masyarakat;
  8. penyusunan rupa bumi kelurahan;
  9. penyelenggaraan pelayanan perizinan dengan kriteria yang telah dilimpahkan melalui pelayanan terpadu; 
  10. pengembangan inovasi publik terhadap penyelenggaran pelayanan perizinan; 
  11. pengawasan objek perizinan yang berskala kecil; 
  12. penyelenggaraan Pelayanan Non Perizinan, meliputi: pelayanan langsung kepada masyarakat secara rutin berupa administrasi kependudukan, dan Iain-lain; 
  13. memberikan informasi dan fasilitasi prosedur pelayanan perizinan kepada masyarakat; dan lain-lain.