Sekretaris

Tugas, Pokok, dan Fungsi Sekretaris Kelurahan sebagai berikut :

  • Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b adalah unsur pembantu Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah;
  • Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris

 

Sekretariat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Banyumas No. 68 Tahun 2018 Pasal 28 ayat (1) mempunyai tugas penyusunan rumusan kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kesekretariatan pada Kelurahan yang meliputi kegiatan terkait dengan :

  1. Penyusunan Perjanjian Kinerja Unit Kerja;
  2. Pengusulan kebutuhan anggaran operasional kelurahan ke kecamatan;
  3. Fasilitasi tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  4. Pengelolaan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
  5. Pengelolaan administrasi kepegawaian;
  6. Pengelolaan organisasi dan tatalaksana
  7. Pengelolaan administrasi persuratan;
  8. Pengelolaan kehumasan dan keprotokolan
  9. Pengelolaan kearsipan dan perpustakaan; dan Iain-lain